Sidang vonis terdakwa kasus puluhan ribu ekstasi, Kamis (14/3) di PN Singaraja, Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati pada terdakwa kasus narkotika, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa yang mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi dari dalam Lapas Kelas IIB Singaraja.

Sidang putusan perkara narkotika ini digelar, Kamis (13/3) di PN Singaraja. Hakim ketua I Made Bagiartha memimpin jalannya persidangan, didampingi hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Baca juga:  Polres Gianyar Tangkap Empat Tersangka Narkotika

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika beratnya melebihi 5 gram. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika,” tulis amar putusan majelis hakim PN Singaraja.

Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 58.799 butir pil ekstasi dengan berat total 17.640 gram. Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan putusan hukuman Ode. Antara lain, melakukan tindak pidana ketika sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika.

Baca juga:  Jadi Kurir Sekilo Narkoba, Pasutri Ini Ditangkap

Hal yang meringankan, majelis hakim menyebut Ode berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian karena Ode merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus ini bernama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga:  Menkumham Serahkan Sertifikat Merek Branding Bali ke Gubernur Koster

Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Sebelumnya, JPU Kadek Adi Pramarta menuntut Ode dengan hukuman mati. Kemudian terhadap terdakwa Pongek dan Alit dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Penasehat hukum ketiga terdakwa juga menyatakan untuk pikir-pikir. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *