JAKARTA, BALIPOST.com – Potensi kerawanan Pilkada 2024 lebih tinggi dibandingkan Pilpres 2024. Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.
“Karena di tingkat daerahnya sering konflik ya. Kerusuhan tuh selalu ada,” kata Bagja di kawasan Petojo Selatan, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (16/3).
Sebelumnya, ia menyebut potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah di masing-masing daerah seluruh Indonesia.
“Bisa lebih ramai pilkada (laporan pelanggarannya) karena semua calon kepala daerah akan bersaing. Itu yang akan kita hadapi pada beberapa bulan ke depan,” kata Bagja dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Rabu (13/3).
Oleh sebab itu, dia berharap pihaknya dapat terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung, termasuk Pilkada 2024 mendatang.
Bagja menuturkan sinergi tersebut diperlukan untuk menghadapi angka kerawanan Pilkada 2024 yang berpotensi lebih besar dibandingkan Pilpres 2024 .
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024, meskipun saat ini proses rekapitulasi Pemilu 2024 masih sedang berlangsung.
“Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilunya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,” kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3) malam.
Lolly lantas menjelaskan persiapan tersebut harus dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. “Kedua, kami tentu mengambil pelajaran dari Pemilu 2024 ini. Ada banyak hal yang kemudian harus dilakukan mitigasi lebih awal lagi, lebih kuat lagi, karena berkaca dari peristiwa pemilu,” ujarnya.
Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2). “Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024,” ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2).
Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024, diantaranya tanggal 27 Februari-16 November 2024 pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; Tanggal 24 April-31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; Tanggal 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tanggal 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon; tanggal 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon; tanggal 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon; tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon; dan tanggal 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye; tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara; dan tanggal 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Kmb/Balipost)