JAKARTA, BALIPOST.com – Calon anggota legislatif (caleg) yang ingin mengajukan surat pengunduran diri maksimal diserahkan sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara pemilihan umum untuk DPR RI, DPRD I, dan DPRD II secara nasional.
“Maksimal sebelum diterbitkan Keppres pengesahan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di Jakarta dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (16/3).
Ia pun menyebutkan syarat untuk mengundurkan diri hanya membutuhkan surat pengunduran diri. Selain itu, apabila ada partai politik yang ingin memberhentikan caleg terpilihnya maka harus ada surat keterangan (SK) partai politik tentang pemberhentian sebagai anggota partai.
“Kemudian, dokumen yang membuktikan tidak ada sengketa calon dengan partai politik (di mahkamah partai atau di pengadilan),” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (12/3), KPU RI menerima surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla yang disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin “Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional” panel B.
“Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri,” kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Mellaz lantas menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi. “Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansi-nya apa karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR dan DPD untuk Provinsi NTT,” ujarnya.
Sementara itu, saksi dari Partai NasDem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. “Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem pada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II,” tutur saksi tersebut.
Saksi dari Partai NasDem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.
“Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampiran-nya juga ada di dalamnya. Dengan demikian perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri,” ucapnya.
Berdasarkan rekapitulasi yang disahkan KPU RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang merupakan legislator DPR RI periode 2019-2024 meraih 76.331 suara.
Anggota Komisi IX DPR RI tersebut memperoleh suara terbanyak dibandingkan enam calon lainnya dari Partai NasDem di Dapil NTT II. Sementara itu, di posisi kedua ditempati caleg nomor urut 1, yakni mantan Gubernur NTT periode 2018-2023 Victor Bungtilu Laiskodat yang mendapatkan 65.359 suara.
Secara keseluruhan Partai NasDem bersama caleg partai politik tersebut meraih 207.732 suara, meliputi 10.831 orang yang hanya memilih partai tersebut. (Kmb/Balipost)