Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), didampingi Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). KPK menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Plda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pungli di Rumah Tahanan cabang KPK dari tahun 2019-2023 yang mencapai Rp6,3 miliar. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, para tersangka tersebut, di antaranya Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Baca juga:  Gedung DPR RI Digeledah KPK

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

“Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak,” kata Asep.

Baca juga:  Kasus DID 2018, Giliran Kepala Bappelitbang Tabanan Diperiksa

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.

Baca juga:  Menkopolhukam ke Eropa Temui Eksil Korban Pelanggaran HAM

Rentang waktu tahun 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *