Para pelaku berikut barang bukti spedometer truk yang dicuri diamankan di Polres Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Tiga spesialis pencuri spidometer truk ditangkap Satreskrim Polres Jembrana. Pelaku, yakni Doni Eky Ferdian (30), Dwi Hartono (35), dan Angga Dwi Wahyudi (25) berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Mereka beraksi di 14 lokasi berbeda di seluruh Pulau Bali. Dua orang lainnya, Hr dan AF masih buron.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Jumat (15/3) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian spidometer di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana. Pada 17 Februari 2024 melakukan pencurian spidometer terjadi di Desa Candikusuma, Jembrana.

Baca juga:  Bendesa Adat Candikuning Divonis 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Berlanjut sehari kemudian pada 18 Februari 2024 kembali melakukan aksi serupa pada truk yang sedang parkir di SPBU Sumbersari, Melaya.

“Tim Kurawa Polres Jembrana atas perintah Kasat Reskrim menangkap 3 pelaku di Surabaya,” katanya.

Modus pelaku mengincar truk yang sedang parkir dan ditinggal pemiliknya. Mereka kemudian membuka paksa pintu truk menggunakan kunci T dan mengambil spidometernya. Mereka lebih memilih mencuri spidometer truk karena harga jualnya lebih mahal, sekitar Rp3-5 juta.

Baca juga:  Kasus Kokain, Wanita Asal Spanyol Dituntut 1,5 Tahun

14 spidometer truk yang belum sempat dijual diamankan polisi. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *