Pelaku Curat diringkus polisi. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Klungkung, akhirnya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di gudang ekspedisi Lembongan, Nusa Penida. Dia sempat kabur keluar Bali, sebelum akhirnya pelaku diringkus di sebuah warung di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/3).

Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, mengatakan pelaku curat ini diketahui berinisial TBH (36). Dia berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang dipimpin Oleh Panit 1 Unit Reskrim Ipda I Wayan Karunia.

Baca juga:  Puluhan Ribu Konten Judi Online Disisipkan ke Situs Pemerintahan dan Pendidikan

Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban pencurian, Riski Setiawan (29). Saat itu, Rabu (13/3) pada pukul 07.30 WITA, korban menerima laporan bahwa gudangnya telah berantakan. Selanjutnya korban datang ke kantor sekitar pukul 08.00 WITA mengecek CCTV yang ada di kantor.

Dari CCTV itu, pelapor melihat ada orang yang masuk ke gudang lewat pintu depan. Dia memaksa masuk ke dalam gudang, dengan cara merusak gembok menggunakan palu.

Baca juga:  Sakit Jiwanya Kumat di Jaba Pura, Warga Australia Diamankan

Aksi pelaku yang terekam CCTV itu memudahkan petugas kepolisian untuk mengidentifikasi pelakunya. Setelah menerima laporan dari korban, petugas di bawah pimpinan Panit I Opsnal Ipda I Wayan Karunia, langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelakunya.

Tidak mudah untuk menangkap pelakunya. Apalagi pelaku sempat kabur ke luar Bali, setelah melakukan aksi pencurian tersebut.

“Berkat keuletan dan kegigihan petugas kepolisian kami di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Sidoarjo Jawa Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancamn pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata kapolsek.

Baca juga:  Usai Salah Tangkap Remaja, WN Asal Lebanon "Check Out"

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa palu yang digunakan untuk merusak gembok gudang, HP Samsung, Kamera Gopro hingga LCD HP. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian Rp 5 Juta. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *