Arsip- Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Polri telah memastikan kesiapan personel dalam mengamankan pengumuman hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 oleh KPU tanggal 20 Maret mendatang. Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Terkait jumlah personel ada 4.992 anggota l Polri dan aparat gabungan, juga dengan stakeholders dan juga terdiri atas Satgas pusat atau Mabes Polri dan juga satgas daerah, yakni Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (18/3).

Menurut dia, personel gabungan ini disebar mengamankan sejumlah objek vital penyelenggara pemilu seperti kantor KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terkait pengamanan ini, kata Trunyudo, Polri telah menerima permintaan bantuan pengamanan yang disampaikan langsung oleh KPU RI. “Tentu ada (permintaan khusus), terkait pengamanan dan ini menjadi kewajiban bagi kami Polri untuk melakukan pengamanan,” katanya.

Baca juga:  Gunung Sinabung Luncurkan Abu Sejauh Seribu Meter

Pengamanan ini, lanjut dia, merupakan bagian dari Operasi Mantap Brata 2023-2024 yang sedang dijalankan oleh Polri dimulai sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 20 Oktober 2024. “Tentunya dalam operasi ini yang dikedepankan upaya preventif dan preemtif,” kata Trunoyudo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut, meski terjadi aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut di sekitar gedung KPU RI, situasi keamanan, dan ketertiban masyarakat di tanah air, khususnya Ibu Kota Jakarta dalam keadaan kondusif.

Baca juga:  Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim Polri

“Situasi aman terkendali, damai dan sejuk. Tentu ini berkat seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan bagaimana membuat suasana ini dan juga momentum bulan Ramadhan bulan berkah,” katanya.

Trunoyudo menambahkan Polri menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi.

Sehingga bagi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya terkait hasil Pemilu 2024 dapat memilih jalur hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Terkait dengan penyampaian atau kebebasan mengungkapkan pendapat di muka umum, tentu sudah diatur dalam peraturan undang-undang. Artinya segala sesuatu yang mengungkapkan pendapat secara konstitusi dibolehkan, namun demikian secara hukum diatur, secara undang-undang diatur, maka Polri akan melakukan pengamanan sebagai koridor pengamanan,” kata Trunoyudo.

Baca juga:  Nataru, 36 Kapal Disiapkan Layani Rute Padangbai-Lembar

Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol. Fadil Imran mendatangi Kantor KPU RI di Jakarta dalam rangka mengecek pengaman proses rekapitulasi nasional Pemilu 2024.

Fadil memastikan kesiapan pengamanan rekapitulasi nasional sebagai wujud dan komitmen Polri dalam mengamankan dan mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang aman, damai.

Sementara itu, dari KPU RI proses rekapitulasi yang sedang berjalan hingga hari ke-20, KPU sudah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga menjadwalkan Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Tengah untuk mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada malam ini. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *