NEGARA, BALIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (19/3) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ys atas perkara persetubuhan anak di bawah umur. Terdakwa yang seorang buruh panggul ikan ini juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 14.570.500 kepada korban.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana yang menuntut 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Ni Gusti Made Utami, menyatakan Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Akibat perbuatannya, korban yang masih duduk di kelas IV SD mengalami trauma berat dan dipindahkan ke sekolah lain di luar Jembrana.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 4 ayat (2) huruf c, dan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini terungkap lantaran korban jarang ke sekolah selama beberapa hari. Setelah didesak, korban mengakui ke orang tuanya telah dicabuli oleh seorang buruh panggul yang bekerja di dekat sekolahnya.
Pelaku kemudian dibekuk polisi. Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan terkait putusan itu Jaksa masih mempertimbangkan. (Surya Dharma/balipost)