Calon presiden dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) - Muhaimin Iskandar (kiri) bersama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (kanan) dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai buka puasa bersama di kediaman Jusuf Kalla, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyampaikan sikap politik, terkait hasil akhir pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Anies menyebut dalam sebuah pemilihan, proses tak kalah penting dari hasil akhirnya. Menurut dia, proses pemilihan itu penting untuk dipastikan terbuka, adil dan bebas dari tekanan, untuk menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati.

“Proses pemilihan itu penting untuk dijaga agar memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusifitas dalam hasilnya,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Lanjut dia, tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang terpilih atau keputusan bisa menyebabkan keraguan. Maka menjaga integritas proses pemilihan adalah fundamental untuk kelangsungan demokrasi dan terpenuhinya aspirasi masyarakat secara keseluruhan.

“Saudara-saudara sekalian, pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan dan kita tak ingin ini terjadi,” katanya.

Baca juga:  Debat Keempat, Ini Pandangan Tiga Cawapres Soal Pertanian hingga Pemanfaatan SDA Berkelanjutan

Anies menilai dalam prinsip negara demokrasi modern, ketika kita melihat ketidaknormalan dan penyimpangan bukan dengan melakukan agitasi kepada publik.

“Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun langkah kita adalah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim. Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi,” katanya menegaskan.

Anies juga mengajak semua untuk terus melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum sehingga apapun temuannya akan menjadi fakta sejarah bangsa ini.

“Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ ajak Anies.

Baca juga:  Menjelang Pilkada, Masyarakat Bali Jangan Terpancing Isu Sara dan Hoax

Senada dengan Anies, Muhaimin Iskandar juga merasakan sepanjang perjalanan Pilpres, pihaknya menemukan begitu banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini.

“Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik,” jelasnya

Apalagi sejak maju dalam kontestasi pasangan AMIN membawa misi perubahan, menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi semua, menegakkan kembali demokrasi serta menunaikan janji-janji reformasi. Dan berdasarkan catatan dari KPU tadi, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara pada AMIN.

“Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres kali ini,” kata Muhaimin.

Baca juga:  Disambut Hangat di Desa Sibang Gede, Kinerja Suyadinata di DPRD Badung Disebut Sudah Terbukti

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *