Muhammad Haris. (BP/Istimewa)

Oleh Muhammad Haris

Sebagai akademisi yang mengamati secara kritis, evaluasi terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2024 merupakan sebuah tugas yang penting. Meskipun KPU telah menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, evaluasi yang objektif dan terperinci dari sudut pandang eksternal masih menjadi kebutuhan yang mendesak. Meskipun telah ada pencapaian signifikan yang diakui, seperti peningkatan partisipasi pemilih dan upaya modernisasi teknologi, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan.

Secara umum, pengakuan atas kinerja KPU memang layak diberikan. Terutama dalam hal partisipasi pemilih, Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menyatakan bahwa angka partisipasi mencapai 70%. Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Badung tercatat memiliki partisipasi tertinggi dalam Pemilu tersebut (Bali Post, 06/03/2024). Namun, meskipun angka partisipasi ini mengesankan, perlu dicatat bahwa peningkatan partisipasi pemilih bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Kualitas proses pemilihan juga penting untuk dipertimbangkan, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan integritasnya.

Pertama-tama, dalam mengamati kinerja KPU dari luar pagar, perlu diperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Evaluasi ini mencakup transparansi dalam pengelolaan anggaran, keterbukaan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu, dan kejelasan dalam komunikasi dengan publik. Selain itu, penting juga untuk menilai kemampuan KPU dalam mengatasi tantangan-tantangan baru yang muncul, seperti penyebaran disinformasi dan hoaks yang dapat mengganggu integritas proses pemilihan. KPU perlu dinilai dalam upaya mereka dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan memerangi penyebaran informasi palsu.

Baca juga:  Sejumlah Kecamatan Perpanjang Pendaftaran Calon PPKD

Tidak kalah pentingnya adalah penilaian terhadap adaptabilitas KPU terhadap perkembangan teknologi. Meskipun terdapat langkah-langkah menuju digitalisasi dan pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu, namun sejauh mana efektivitas dan keamanannya perlu diperiksa dengan cermat.

Dengan demikian, evaluasi kinerja KPU dari sudut pandang eksternal pada tahun 2024 ini tidak hanya akan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang capaian dan kekurangan yang ada, tetapi juga dapat menjadi landasan bagi perbaikan dan inovasi di masa yang akan datang. Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia merupakan salah satu fondasi yang sangat krusial dalam menopang kemajuan demokrasi di negara ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu yang adil dan demokratis, memiliki tugas yang sangat besar. Salah satu tantangan utama adalah peningkatan jumlah pemilih dari tahun ke tahun. Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih diprediksi melebihi 200 juta jiwa, meningkat dari sekitar 193 juta jiwa pada Pemilu sebelumnya pada tahun 2019.

Baca juga:  “Kasepekang” , Sanksi Adat Tanpa Roh Kemanusiaan

Tantangan lainnya adalah kemajuan teknologi yang terus berlangsung. Sebagai badan penyelenggara Pemilu, KPU harus dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi tersebut.

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan reformasi dalam sistem birokrasi KPU. Fokus reformasi ini harus mencakup modernisasi infrastruktur dan sistem informasi, digitalisasi proses pemungutan suara, serta peningkatan aksesibilitas bagi pemilih, termasuk kelompok disabilitas dan masyarakat di daerah terpencil. Selain itu, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) KPU juga menjadi prioritas. Pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi seluruh staf KPU akan membentuk lingkungan kerja yang lebih profesional dan adaptif.

Survei yang dilakukan oleh Perludem pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 78% responden puas dengan kinerja KPU secara keseluruhan. Sebanyak 82% responden menilai bahwa KPU telah sukses menyelenggarakan Pemilu tahun 2019. Namun, 65% responden berharap agar KPU meningkatkan penggunaan teknologi dalam Pemilu mendatang.

Baca juga:  Sosialisasi Tugas PPS Pileg

Demikian pula, survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat pada KPU mencapai 72% pada tahun 2023. Namun, KPU masih perlu melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan adaptabilitasnya dalam menghadapi tantangan di masa depan.

Modernisasi teknologi, penguatan SDM, dan peningkatan edukasi masyarakat menjadi fondasi utama dalam membangun Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lebih adaptif dan modern. Dengan memperkuat infrastruktur teknologi dan sistem informasi, KPU dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pemilu.

Selain itu, investasi dalam pelatihan dan pengembangan SDM KPU akan menghasilkan personel yang lebih kompeten dan responsif terhadap tantangan yang berkembang. Peningkatan literasi politik dan pencegahan penyebaran informasi palsu juga menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas Pemilu. Reformasi birokrasi yang efektif akan membantu KPU dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang berkualitas kepada publik.

Penulis, Ketua Umum Asosiasi Riset Ilmu Pendidikan Agama dan Filsafat Indonesia (ARIPAFI)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *