Suasana pemilihan perbekel di Jembrana. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Tahun politik 2024 ini di Kabupaten Jembrana fokus pada pemilihan serentak kepala daerah, bupati dan wakil bupati Jembrana. Pemilihan perbekel (pilkel) atau kepala desa, tidak satupun dilakukan pada tahun ini mengingat masa jabatan masih berjalan sebagian besar hingga 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Jembrana, Made Yasa, belum lama ini mengatakan pemilihan perbekel atau kepala desa serentak di Kabupaten Jembrana terakhir dilakukan pada 2023 lalu diikuti tiga desa. Sedangkan di tahun 2024 ini nihil ada pemilihan karena sebagian besar masa berakhir jabatan hingga 2025. “Tahun depan hampir sebagian besar sudah berakhir masa jabatan, sehingga dilakukan Pilkel serentak,” katanya.

Baca juga:  Fraksi PDIP DPRD Bali Usulkan Ini Terkait Penanganan Corona

Masa jabatan Perbekel/Kepala Desa saat ini adalah 6 tahun. Dan sekitar 32 perbekel akan habis masa jabatannya pada 2025. Mereka merupakan kepala desa yang terpilih pada Pilkel serentak 2019 lalu.

Di Kabupaten Jembrana terdapat 41 desa yang tersebar di 5 kecamatan. Sisanya dilakukan menyusul dan terakhir pada 2023 lalu di 3 desa. Dinas PMD juga berkoordinasi dengan pusat terkait dengan peraturan baru salah satunya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. “Ini masih terus kami pantau, terkait regulasinya. Yang jelas Pilkel serentak tahun depan, tahun ini tidak ada,” ujarnya.

Baca juga:  Pilkel Serentak di 97 Desa di Tabanan, Puluhan Calon Incumbent Bertumbangan

Dengan nihilnya Pilkel, maka di tahun 2024 ini Kabupaten Jembrana akan fokus pada Pilkada Serentak, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan pada November 2024. Tahapan pilkada Jembrana saat ini juga telah berlangsung. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *