DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk melayani pekerja yang melakukan pengaduan terkait pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan
“Posko sudah disiapkan di pemerintah provinsi maupun di kabupaten/kota,” kata Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (25/3).
Menurut Setiawan, pada tahun-tahun sebelumnya ada sejumlah pengaduan dari para pekerja yang disampaikan ke posko pengaduan tetapi jumlahnya tidak banyak. “Ada yang belum bisa mencairkan dan selanjutnya dimediasi akhirnya bisa dicairkan,” ucapnya.
Selain membuka posko pengaduan THR, pihaknya juga menyosialisasikan mengenai surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Sosialisasi SE sudah terus kami lakukan,” ujar Setiawan menambahkan.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang ditandatangani Ida pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Ida menekankan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Ida.
Sementara itu Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan terkait kebijakan pemberian THR bagi tenaga ASN di Pemprov Bali, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan keputusan gubernur. “Sudah direncanakan dan sudah disiapkan anggarannya. Astungkara (atas izin Tuhan) bisa terealisasi segera,” ujar Mahendra Jaya.
Sementara itu terkait tenaga kontrak atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali akan mendapatkan THR keagamaan sebesar Rp1 juta.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali No 1771 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 bagi Non ASN (Tenaga Kontrak) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tertanggal 18 Maret 2024. (Kmb/Balipost)