SEMARAPURA, BALIPOST.com – Adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (LHP) Klungkung, kian berbuntut panjang. Masalah itu akhirnya diadukan ke Sat Reskrim Polres Klungkung, agar dapat ditelusuri lebih lanjut. Petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Klungkung juga sangat terbuka menerima informasi itu sebagai dumas (pengaduan masyarakat) dan siap menindaklanjutinya dengan penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak terkait.
Persoalan tersebut diadukan langsung tokoh masyarakat Putu Tika Winawan, Senin (25/3). Kedatangannya diterima langsung Kasat Reskrim Polres Klungkung A.A Made Suantara bersama jajarannya di ruangannya. Pada kesempatan itu, Putu Tika menyampaikan berinisiatif datang langsung mengadukan persoalan tersebut, karena merasa persoalan ini sudah meresahkan masyarakat. Mantan Wakil Ketua DPRD Klungkung mencium bau tak sedap dari praktek-praktek dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum petugas kebersihan.
Tika kembali memaparkan awal masalah ini terungkap kepada pihak kepolisian, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, pada Jumat (22/3) lalu. Menurut dia, karcis yang disodorkan oknum petugas itu kepada salah satu warga beberapa hari lalu, sangat aneh. Tidak ada logo pemerintah dan didalamnya tertera pungutan dilakukan berdasarkan perda lama, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, dengan nilai tarif Rp 12 ribu. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan aturan baru, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah mencermati sendiri karcis itu, dia pun meminta warga yang disodorkan karcis lama itu untuk tidak membayarnya, karena berpotensi dilakukan oleh oknum petugas yang tidak bertanggung jawab. Untuk mencegah masalah ini terulang, di tengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas pungli, maka Tika Winawan memilih mendatangi langsung Sat Reskrim Polres Klungkung, agar persoalan ini dapat disikapi secara hukum.
“Saya datang ke Mapolres Klungkung (Sat Reskrim), dengan harapan perilaku-perilaku seperti ini dapat dihentikan, sehingga tidak lagi merugikan masyarakat. Saya rasa semangat dalam pemberantasan pungli masih sangat tinggi di lembaga kepolisian, sehingga besar harapan kami para pelakunya segera dapat ditindak tegas,” terang Putu Tika usai menyampaikan pengaduan masyarakat.
Putu Tika meyakini praktek-praktek seperti itu di lapangan sudah berlangsung lama, dimana selama ini tidak ada yang mempersoalkan, karena masyarakat wajib retribusi pada umumnya sangat awam karena saking banyaknya macam pungutan saat ini. Dia pun mengajak masyarakat jangan takut mengungkap jika dimintai pungutan-pungutan tertentu yang tidak jelas legal formalnya.
“Kami sangat mengapresiasi jajaran kepolisian di Sat Reskrim, pengaduan masyarakat sangat direspons baik dan ditindaklanjuti dengan cepat. Bahkan, saya lihat sendiri surat perintah yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti dumas ini. Saya dan masyarakat Klungkung tentu berharap segera mendapatkan laporan tindak lanjut penanganan dumas ini,” tegasnya. (Bagiarta/Balipost)