Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali, Senin (25/3) malam melakukan razia Angkutan Jemput Antar Provinsi (AJAP) di Pelabuhan Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Travel bodong menggunakan mobil pribadi jurusan Jawa-Bali masih marak. Bahkan diperkirakan menjelang arus mudik Lebaran ini jumlahnya akan bertambah.

Dengan ongkos hampir sama dengan angkutan berizin, sejatinya penumpang yang dirugikan. Selain jaminan keselamatan juga asuransi penumpang.

Mengantisipasi maraknya travel bodong antar provinsi ini, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali, Senin (25/3) malam melakukan razia Angkutan Jemput Antar Provinsi (AJAP) di Pelabuhan Gilimanuk. Operasi yang digelar selama 7 jam hingga pukul 03.00 Wita, Selasa (26/3) dinihari, tim gabungan mendapati 21 travel.

Baca juga:  Sidang Eka Wiryastuti, Terungkap Istilah "Peluru" untuk Urus DID Tabanan

Sebanyak 19 diantaranya melanggar tanpa ijin dan dilakukan penindakan tilang. Operasi melibatkan Satlantas Polres Jembrana, Subdenpom, Dinas Perhubungan Jembrana dan Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik dibagi di dua titik. Di Terminal Kargo Gelung Kori Gilimanuk untuk kendaraan yang hendak keluar Bali. Sedangkan kendaraan yang masuk Bali, dirazia di Terminal Umum Gilimanuk (Pos KTP).

Sebagian besar travel bodong melayani rute Denpasar-Jawa Timur. Beberapa penumpang mengaku menggunakan jasa travel ini selain harga bersaing juga antar jemput langsung. Kasi Lalu Lintas Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyantini didampingi Koordinator UPPKB Cekik, Made Ardana mengatakan tindakan yang dilakukan untuk AJAP tak berizin ini dengan tilang.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Nasional Bertambah Empat Puluhan Ribu

Sebagian besar pelanggaran terkait perizinan yang tidak dimiliki kendaraan. Di antaranya kartu pengawasan atau ijin trayek yang semestinya dimiliki. Menurutnya ijin ini sangat penting karena berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan penumpang. “Ketika bodong, tentu yang dirugikan para penumpang. Salah satunya penumpang tidak dijamin asuransi,” katanya.

Penertiban ini merupakan rangkaian Angkutan Lebaran 2024 dengan tujuan menertibkan AJAP yang belum memiliki izin resmi. “Ijin ini berlaku bagi kendaraan AJAP yang hendak masuk maupun keluar Bali,” pungkasnya.

Baca juga:  Ini Rincian Tambahan 8 Pasien Positif COVID-19 Per 27 Mei

Selanjutnya kendaraan ini ditilang dan menjalani sidang di PN Negara. Para pengemudi juga diminta untuk melengkapi perizinan trayek. Dari operasi ini, jumlah kendaraan masih jauh dari perkiraan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *