MANGUPURA, BALIPOST.com – Vonis kasus pemerkosaan turun drastis dibandingkan tuntutan jaksa. Ya, dua orang dari tiga terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, yakni terdakwa Her (24) dan IMWR (18), Selasa (27/3) divonis masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Selain itu, majelis hakim PN Denpasar juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Atas vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU dari Kejari Badung menyatakan menerima vonis hakim tersebut.
Sebelumnya, oleh JPU Agung Satriadi Putra, kedua terdakwa dituntut pidana masing-masing dengan pidana penjara 12 tahun. Terdakwa Her dan IMWR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak sebagaimana dengan dakwaan alternatif pertama.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Miasa/balipost)