Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis kearsipan dan perpustakaan bagi para Perbekel dan ketua tim penggerak PKK Desa se-kabupaten Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam rangka terwujudnya tata kelola kearsipan yang baik serta layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis kearsipan dan Perpustakaan bagi para Perbekel dan ketua tim penggerak PKK Desa se-kabupaten Badung bertempat di ruang Ballroom Rafflesia 1 Swiss-belresort Pecatu Bali, Senin (25/3).

Kegiatan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut ditandai dengan pemukulan Gong oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Ni Wayan Kristiani, disaksikan Kepala Forum Perbekel Kabupaten Badung Kadek Sukarma, Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus, Perpustakaan Nasional RI, Nani Suryani, Perbekel se-Kabupaten Badung, penggerak PKK Desa se- Kabupaten Badung, serta perwakilan OPD terkait.

Baca juga:  Minim, Warga Akses Perpustakaan Digital

Kegiatan Bimbingan Teknis kearsipan dan perpustakaan bagi para perbekel dan ketua tim penggerak PKK Desa se-kabupaten Badung berlangsung selama dua hari. Dari tangggal 25 sampai 26 Maret 2024. Dengan mengundang narasumber dari Perpustakaan Nasional serta OPD terkait.

Bupati Badung dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Ni Wayan Kristiani, menyampaikan Desa Harus bersatu untuk mengembangkan perpustakaan sebagai pusat pembudayaan membaca masyarakat, sebagai tempat beraktifitas, berkreasi serta berinovasi dalam berbagai kegiatan. Lebih lanjut dikatakan kearsipan merupakan cara atau teknik yang digunakan untuk mengatur dan mengelola Arsip yang ada di Desa agar nilai-nilai budaya dan adat istiadat dapat terjaga dan terlindungi dengan baik.

Baca juga:  Ini Dilakukan Perpusda Tabanan di Tengah Pandemi Covid-19

Sebagai informasi, saat ini Arsip dan Perpustakaan memiliki peran strategis di masyarakat. Undang-undang nomor 43 tahun 2009 yang menyatakan arsip merupakan rekaman kegiatan atau rekaman peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi. Selain itu Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat.

Kristiani menyampaikan perpustakaan sebagai pelaksana transformasi berbasis inklusi sosial yang mengharuskan masyarakat di Desa terus bergerak meningkatkan potensi desa dan ekonomi masyarakat melalui Perpustakaan. “kami juga memerlukan ibu-ibu PKK yang berada di desa se kabupaten badubg sebagai penggerak yang ada di desa, untuk menggerakan, membangun perpustakaan yang ada di desa, supaya bersinergi dengan kepala desa serta masyarakat yang ada di desa,” terangnya.

Baca juga:  Buka Bimtek, Bupati Suwirta Dorong LPM Ikut Bangun Desa

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada seluruh Desa yang ada di Kabupaten Badung yang telah mampu melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kearsipan dan transformasi Perpustakaan berbasis inklusi Sosial. Semoga Kabupaten Badung mampu sebagai penyelenggara pertama pelopor (Srikandi) dan pelopor semua Desa melaksanakan transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial,” imbuhnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *