Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (26/3/2024). (BP/Ant)

PALU, BALIPOST.com – Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa (26/3).

“Terjadi kerusakan di bandara akibat gempa 2018, sehingga runway maupun terminal rusak dan perlu dilakukan rekonstruksi dan rehabilitasi,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Presiden mengatakan, rehabilitasi dan rekonstruksi Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri menghabiskan anggaran sebesar Rp567 miliar, dengan panjang runway 2.500 meter dan lebar 45 meter.

Baca juga:  Kementerian Kominfo Sebut ASO di Bali akan Dilakukan Bulan Depan

“Dengan luas seperti itu, maka Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri sudah bisa untuk mendarat pesawat berbadan lebar,” ujar Presiden pula.

Menurut Jokowi, dengan anggaran yang cukup besar, berharap bandara tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan meningkatkan mobilitas penumpang maupun barang di wilayah Sulteng.

“Saya sudah mengecek pengerjaannya dan semua berubah, semakin cantik dan bagus sehingga sudah siap digunakan,” ujarnya pula.

Baca juga:  Pilkada 2024, Presiden Jokowi Salurkan Hak Pilih di Pilkada DKI Jakarta

Selain meresmikan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri, Presiden Jokowi juga meresmikan bandara lainnya yakni di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng, Provinsi Gorontalo, dan Sulawesi Utara secara virtual.

“Kita mengerti betapa pentingnya bandara, sehingga pemerintah melakukan pembangunan maupun perbaikan untuk memudahkan masyarakat,” kata Presiden lagi.

Usai meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Presiden Jokowi mengunjungi Rumah Sakit Anutapura Palu sekaligus meresmikan bangunan baru yang juga direhabilitasi dan rekonstruksi pascagempa. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Dari Ruko dan Mobil Mewah Terbakar hingga Kehadiran Putin Belum Dipastikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *