TKP kebakaran eks Blok Tirta Gangga Lapas Kelas II A Kerobokan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebakaran di Lapas Kerobokan terjadi di bangunan lama tidak terpakai eks Blok Tirta Gangga, Selasa (26/3). Dari keterangan saksi-saksi, saat itu sedang dilakukan pengelasan bekas bangunan sisi timur, kemudian timbul kobaran api yang meludeskan bangunan.

Menurut Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, kejadiannya pukul 16.00 WITA. Hasil pemeriksaan Mat Ropin (34) selaku mandor pembongkaran bangunan, ia sedang mengawasi anak buahnya mengelas bekas bangunan sisi timur.

Baca juga:  Tambahan Harian Pasien Sembuh Lampaui Kasus Baru, Sayangnya Korban Jiwa Masih Dilaporkan Bali

Selain itu Ropin asal Madura, Jawa Timur ini sedang menghitung kayu yang dikeluarkan dan dikumpulkan oleh anak buahnya dari bangunan bekas Blok Tirta Gangga Lapas kelas 2A Kerobokan. Tiba-tiba Ropin mendengar tariakan salah satu anak buahnya ada api yang muncul dari dalam bangunan tersebut.

Ia langsung memerintahkan anak buahnya membongkar isi bangunan dan mengambil air untuk memadamkan api. Namun usaha Ropin beserta anak buahnya tidak membawakan hasil karena api cepat membesar.

Baca juga:  Pergub 99 Belum Berjalan Optimal, Kebutuhan Pasar Terbesar Belum Dihitung

“Karena situasi sangat panas, Ropin beserta anak buahnya lari menghindar dan melaporkan kejadian kepada staf lapas,” ujarnya.

Sedangkan dari keterangan Komang Suparta (40) selaku Kepala Keamanan, saat itu ia sedang melaksanakan tugas jaga bersama anggotanya mengawasi kegiatan pengerjaan pembongkaran bekas bangunan sisi timur Lapas kelas 2A Kerobokan. Tiba-tiba mendapatkan laporan dari salah satu anggotanya bahwa telah terjadi kebakaran di bangunan bekas blok Tirta Gangga yang berada pada sisi selatan lapas.

Baca juga:  PPDB 2024 Masih Terapkan Jalur Zonasi

Mengetahui hal tersebut, Suparta langsung ke lokasi kejadian dan melihat api sudah membesar. Ia menghubungi pemadam Kabupaten Badung.

Lima mobil pemadam dikerahkan ke TKP dan pukul 17.00 WITA api berhasil dipadamkan, namun masih dilakukan pendinginan. Akibat Kejadian tersebut menimbulkan kerugian ratusan juta.

“Saksi Ropin sekaligus korban karena sebagai pemenang tender lelang pembongkaran bangunan tersebut dari KPKNL Denpasar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *