DENPASAR, BALIPOST.com – Pengganti antarwaktu (PAW) Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. Ill, S.E.,(M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna (AWK) akhirnya ditetapkan. AWK yang diberhentikan dari DPD RI akan diganti Gede Ngurah Ambara Putra, SH dan dilantik pada Kamis (28/3).
Ambara meraih suara terbanyak kelima dengan jumlah 120.428 suara di Pemilu DPD RI Dapil Bali Tahun 2019 silam. Penggantian Antar Waktu (PAW) AWK ini disampaikan secara resmi kepada anggota DPD RI se-Indonesia melalui surat bernomor PM.001/124/DPDRI/|||/2024 perihal Undangan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI yang ditandatangani atas nama Pimpinan DPD RI, Sekretaris Jenderal, Dr. Rahman Hadi, M.Si di Jakarta, 27 Maret 2024.
“Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPD RI sebagai Rapat Pengganti Panmus tanggal 27 Maret 2024, dengan hormat kami mengundang Yang Terhormat Bapak/bu Anggota DPD RI untuk mengikuti Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 secara hybrid, kombinasi fisik dan virtual pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul
10.00 WIB sampai dengan selesai, tempat Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, acara pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antar Waktu dari Perwakilan Provinsi Bali,” demikian bunyi surat resmi yang ditandatangani Dr. Rahman Hadi, M.Si. itu.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Gede Ngurah Ambara Putra membenarkan bahwa dirinya mendapat undangan resmi dari Sekretariat DPD RI. Pihaknya pun akan berangkat ke Jakarta untuk memenuhi undangan Sekretariat DPD RI untuk pelantikan dirinya di Jakarta malam ini. “Baru tadi siang diberikan informasi bahwa besok saya dilantik,” ujar singkat Gede Ngurah Ambara Putra, Rabu (27/3) malam. (Ketut Winata/balipost)