MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga Negara Inggris berinisial JTH (34) divonis bersalah dalam kasus ganja dan dihukum pidana penjara lima tahun di Lapas Kelas II A Kerobokan. Bule ini sudah bebas di 2024 dan dideportasi, Rabu (27/3).
“WNA asal Inggris berinisial JTH dideportasi setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ucap Kepala Kantor Imgirasi Ngurah Rai, Suhendra, Kamis (28/3).
Dalam kasus narkoba ini, JTH diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000, saat sidang di PN Denpasar. “JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama,” terang Suhendra.
Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, JTH mengaku diamankan oleh pihak kepolisian pada sebuah villa di daerah Canggu atas kepemilikan sebanyak 80 gram ganja. JTH kemudian ditahan di Polda Bali selama empat bulan dan dipindahkan ke Lapas.
Berdasarkan data perlintasan, JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Suhendra menambahkan berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal. (Miasa/balipost)