Pintu masuk pendakian Gunung Gede Pangrango di kawasan Cibodas, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. (BP/Ant)

CIANJUR, BALIPOST.com – Penutupan pendakian Gunung Gede Pangrango oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango diperpanjang sampai 14 April 2024, karena cuaca ekstrem yang diperkirakan masih berlangsung hingga bulan depan sehingga dapat mengancam keselamatan pendaki.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) Sapto Aji di Cianjur, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (29/3), mengatakan, pendakian sudah ditutup sejak 31 Desember dan kembali dibuka 31 Maret 2024, namun pendakian belum bisa dibuka kembali di akhir bulan ini.

Baca juga:  Sidang PS Kasus Penutupan Gang Sebelah Puspem Badung

“Berdasarkan surat edaran nomor 08/BBTNGGP/Tek/B/03/2024 tentang penutupan kegiatan pendakian, penutupan diperpanjang hingga 14 April 2024,” katanya.

Diperpanjangnya penutupan berdasarkan informasi prospek prakiraan hujan selama satu bulan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), di mana diperkirakan hingga satu bulan ke depan masih berpotensi terjadi cuaca ekstrem.

Ditambahnya perpanjangan penutupan pendakian dalam rangka pemulihan ekosistem di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang selama ini banyak dikunjungi pendaki yang jumlah per harinya mencapai 500 orang lebih, ditambah pembersihan jalur pendakian dari sampah.

Baca juga:  Kapolda Petrus/Bima Kumandangkan Indonesia Raya

“Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,” katanya.

Pengamanan jalur pendakian selama penutupan melibatkan berbagai kalangan termasuk masyarakat sekitar, sehingga upaya pendakian ilegal dapat ditekan dan sanksi tegas yang kerap diberikan dapat membuat efek jera bagi pendaki nakal.

Baca juga:  Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi CPO

“Kita pantau semua jalur termasuk jalur tidak resmi melibatkan warga sekitar ketika mendapati pendaki ilegal langsung dikenakan sanksi tidak dapat mendaki selama 2 sampai 5 tahun di seluruh gunung di Indonesia,” katanya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *