Sejumlah barang bukti pengungkapan kasus curanmor diamankan di Polres Tabanan, Sabtu (30/3). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Tabanan meringkus empat anggota sindikat pencuri kendaraan bermotor yang telah beraksi di sejumlah wilayah Tabanan. Setidaknya sejak awal 2024, mereka telah beraksi di 15 lokasi sasaran pencurian, seperti di wilayah Kerambitan dan Penebel.

Wakapolres Tabanan, Kompol Surya Atmaja dalam release pengungkapan kasus, Sabtu (30/3) mengatakan, empat tersangka yakni I Kadek ED (25), I Made YG (26), Putu SJ (45l, dan Made PJ (17) seluruhnya asal Desa Sangketan, Kecamatan Penebel. Keberhasilan pengungkapan kasus sindikat pencurian curanmor ini berawal dari adanya laporan curanmor pada Rabu (28/2) di pinggir jalan umum jurusan Desa Rejasa – Bendungan Telaga Tunjung, Penebel.

Baca juga:  Komplotan Curanmor Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak

Berbekal laporan tersebut Satreskrim Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi ada seseorang melalui medsos menjual kendaraan tanpa surat lengkap. Selanjutnya tim mencoba memancing terduga pelaku untuk membeli salah satu kendaraan roda dua yang diposting pada Kamis (7/3).

Dari hasil pengembangan lebih lanjut diakui oleh pelaku ED, ia melakukan aksi pencurian bersama tiga rekan lainnya. Dimana ED dan YG melakukan di 9 TKP, ED dan PJ di 3 TKP dan pelaku ED sendiri di 1 TKP.

Baca juga:  Dua Kali Masuk Penjara Tak Kapok, Residivis Curanmor Digerebek di Kos

“Modus operasi para pelaku ini mengambil sepeda motor yang parkir tidak dikunci stang atau kunci nyantol, dan setiap aksinya mereka memasukkan hasil curian ke dalam mobil, lalu sepeda motor ini dijual di media sosial melalui Facebook,” terangnya.

Sementara itu ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Komang Agus D.W, para pelaku curanmor ini setidaknya telah beraksi di 15 TKP, seperti di Kerambitan, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Penebel. Ada 4 unit barang bukti sepeda motor berikut mobil yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya telah diamankan di Polres Tabanan.

Baca juga:  Karena ini, Pembobol Travel Belum Sempat Tukar Uang Asing

“Dari pengakuan para pelaku, sepeda motor yang dicurinya sudah ada yang laku dijual secara online, dan ini masih terus dilakukan pendalaman, karena kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang masih kami selidiki,” jelasnya.

Dan atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ancaman 7 tahun serta ada juga pasal 480 KUHP. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *