MANGUPURA, BALIPOST.com – Penanganan dua pelaku kasus narkoba dilakukan Opsnal Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, beberapa waktu lalu di Jalan Uluwatu, Badung. Pelakunya berinisial RB (26) asal Padang Pariaman dan GF (24) asal Payakumbuh, Sumatera Barat.
Tersangka RB mengaku baru 4 bulan di Bali dan bekerja sebagai pelatih surfing freelance. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS) 0,53 gram brutto atau 0,38 gram netto.
PS. Kasi Humas Polresta Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana, seizin Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, Sabtu (30/3) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba. Selain itu petugas juga memperoleh ciri-ciri kedua pelaku.
Selanjutnya polisi melihat kedua pelaku mengendarai sepeda motor melintas di TKP. Polisi melihat gelagat kedua orang tersebut mencurigakan dan langsung memberhentikannya.
Saat dilakukan pengeledahan termasuk melakukan pemeriksaan termasuk HP dibawa pelaku, menunjukkan lokasi SS ditaruh. Tersangka RB langsung disuruh mengambil paket SS tersebut sesuai ditunjukkan dalam percakapan di HP-nya.
Tersangka RB mengambil paket tersebut yang dikemas bekas bungkus permen. Saat diperiksa berisi plastik klip SS. “Kedua pelaku mengakui kalau barang tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Ipda Darsana.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang narkotika. (Kerta Negara/balipost)