Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali secara bertahap terus menuntaskan pencairan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap ke-3 tahun 2023 yang sempat tertunda sebesar Rp100 juta per desa adat. Per Maret 2023, hampir seluruh desa adat sudah menerima BKK tertunda tersebut.

Tinggal 1 desa adat dari 1.493 desa adat di Bali yang belum bisa dicairkan dana BKK-nya. Hal itu terkait proses keprajuruan.

“Tinggal satu desa adat, yaitu Desa Adat Tembau Denpasar belum cair (dana BKK Desa Adat tahap 3 tahun 2023,red karena sedang proses penyelesaian keputusan MDA Provinsi terkait keprajuruannya,” ujar Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Senin (1/4).

Baca juga:  Rencana Tol Denpasar-Gilimanuk, Jembrana Harap Tak Hanya Jadi Perlintasan

Dikatakan bahwa pencairan BKK desa adat tahap 3 tahun 2023 yang ditunda telah dicairkan mulai pekan kedua Februari 2024. Dan ditargetkan seluruh desa adat di Bali menerimanya paling lambat di Maret 2024.

Dengan demikian, desa adat dapat menutupi belanja-belanja yang dilakukan terdahulu. Terutama dimanfaatkan kegiatan pelestarian adat, tradisi, seni, dan budaya Bali. “Kita tahu bahwa pengeluaran desa adat sangat tinggi, sehingga tentu dengan pencairan ini, pelaksanaan program kegiatan adat, tradisi dan seni budaya bisa dilaksanakan,” tandasnya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Bali Sudah Turun, Jumlahnya Tetap Puluhan Orang

Agung Kartika berharap tradisi dan seni budaya Bali tetap lestari dan berkelanjutan yang dimulai dari tingkat desa adat. Menurutnya, desa adat menjadi garda terdepan dalam menjaga adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali pada 2023 berencana mengucurkan hibah uang untuk 1.493 desa adat dengan nilai total mencapai Rp447,9 miliar yang dapat digunakan untuk mendukung program desa adat dan menyukseskan program pemprov setempat. Besaran hibah yang diterima setiap desa adat sebesar Rp300 juta.

Baca juga:  Banyak Lontar ‘’Moksah’’ Dimakan Ngetnget

Pencairan hibah dibagi menjadi tiga tahap, untuk setiap tahapan dicairkan sebesar Rp100 juta. Tetapi, pencairan hibah desa adat tahap ketiga pada 2023 sempat tertunda, karena penerimaan pendapatan daerah Pemprov Bali saat itu tidak maksimal, sehingga ditunda pembayarannya pada 2024 ini. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *