Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Rizky Handayani (keempat dari kanan) dalam Extended Weekly Brief di Jakarta, Senin (1/4/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tingkat keterisian (okupansi) hotel diproyeksikan meningkat 10 persen pada libur Lebaran 2024. Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Rizky Handayani.

“Lebaran menjadi menggembirakan bagi industri pariwisata. Kita lihat dalam industri pariwisata tahun ini tingkat hunian hotel berpotensi naik sampai 10 persen pada libur Lebaran 2024, terbanyak H+2,” ujar Kiki, sapaan akrab Rizky Handayani dalam jumpa pers mingguan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (1/4).

Baca juga:  Mayoritas Dana Terindikasi TPPU Rp349 Triliun Tak Terkait Kemenkeu

Kiki menjelaskan, peningkatan itu terjadi disebabkan adanya lonjakan pergerakan masyarakat, serta penyedia akomodasi kian berbenah termasuk menyiapkan diskon dalam menjaring konsumen. “Penyedia akomodasi meningkatkan dan memperbaiki fasilitas, serta menyiapkan paket diskon demi memberi pengalaman menginap terbaik pada tamu. Ini sangat menggairahkan baik calon wisatawan maupun industri itu sendiri,” ujarnya.

Sementara dari sisi transportasi, Kiki mengatakan maskapai penerbangan pada musim Lebaran 2024 telah menyiapkan kapasitas kursi dengan total 6,72 juta untuk 16 hari masa Lebaran atau setara dengan menyiapkan 420,15 ribu kursi per hari dengan total pesawat 420 unit.

Baca juga:  Okupansi Ubud Capai 90 Persenan

Sejumlah maskapai diakuinya pun telah mengajukan tambahan penerbangan internasional, di antaranya Citilink, AirAsia hingga Scoot.

Untuk angkutan darat, ia mengatakan Kemenparekraf telah mengeluarkan surat edaran Menparekraf untuk meningkatkan CHSE selama beroperasi.

Guna meningkatkan keselamatan dan keamanan selama berwisata, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kesiapan lokasi parkir di destinasi wisata yang diproyeksikan meningkat, meliputi kawasan Sumatra Utara hingga Sumatra Barat. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  KUHP Tidak Berlaku untuk Pelaksanaan Kemerdekaan Pers
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *