JAKARTA, BALIPOST.com – PDIP membuka opsi koalisi dengan Partai Gerindra dan Partai Golkar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Dinamika politik di tingkat nasional dengan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu berbeda karena pilkada itu perspektifnya lebih ke lokal, sehingga kerja sama memang dimungkinkan dengan Gerindra, dengan Golkar,” kata Hasto ditemui wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (1/4).
Hasto menjelaskan, koalisi dengan Partai Gerindra maupun Partai Golkar memungkinkan pada Pilkada 2024 karena terdapat syarat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
“Kalau dalam Pilkada, kerja sama dengan partai politik (memungkinkan) karena syaratnya adalah 20 persen. Satu hal yang biasa dilakukan oleh partai,” ujarnya.
Syarat 20 persen tersebut merupakan jumlah perolehan kursi DPRD dan merujuk Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Sementara itu, Hasto mengatakan bahwa PDI Perjuangan juga membuka peluang koalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura, yang sempat berkoalisi pada Pilpres 2024. “Dengan PPP, Perindo, Hanura (juga), karena jangan lupa PPP, Perindo, Hanura juga banyak kursi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024, diantaranya tanggal 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Tanggal 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Selanjutnya tanggal 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tanggal 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon. Tanggal 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
Tanggal 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon. Tanggal 22 September 2024: penetapan pasangan calon, dan Tanggal 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
Pelaksanaan pemungutan suarat dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Kemudian diteruskan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 27 November-16 Desember 2024. (Kmb/Balipost)