DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga akhir Maret, Kanwil DJP Bali mencatat 298.109 Wajib Pajak yang telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu. Angka ini tumbuh sebesar 8,51%, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh, Jumat (5/4) mengungkapkan bahwa kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut telah mencapai 75,40% dari target sejumlah 395.366 SPT. Capaian tersebut terdiri dari 256.320 SPT WP OP Karyawan, 34.680 SPT WP OP Non Karyawan, dan 7.109 SPT WP Badan.
”Atas nama keluarga besar Kantor Wilayah DJP Bali, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tepat waktu. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, tulus, dan berintegritas kepada masyarakat. Kami tegaskan kembali seluruh layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya,” ungkap Nurbaeti Munawaroh.
Di sisi lain, Nurbaeti Munawaroh kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun status pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP masih belum valid agar segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.
”Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status validitas NIK menjadi NPWP-nya valid atau tidak, dapat diketahui melalui menu profil masing-masing wajib pajak pada situs www.pajak.go.id atau masyarakat juga bisa mengetahuinya melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)-nya masing-masing,” jelas Nurbaeti Munawaroh. (Citta Maya/Balipost)