Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Bali Nyoman Sunarya. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terjadi peningkatan pergerakan angkutan antarjemput antarprovinsi (AJAP) ilegal seiring puncak arus mudik. Hal ini pun diakui Dinas Perhubungan (Dishub) Bali.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Bali Nyoman Sunarya mengatakan pihaknya memilih untuk fokus pada pelayanan angkutan mudik legal selama momentum arus mudik Lebaran 2024 daripada mengurusi AJAP ilegal yang belakangan kembali berkembang.

“Sekarang kami fokus pelayanan dulu, kami sudah melakukan operasi, razia, dan mengingatkan, nah sekarang dalam rangka persiapan Lebaran kami fokus ke pelayanan yang legal dulu,” kata Sunarya.

Sunarya di Denpasar, Sabtu (6/4), mengatakan pihaknya tidak berhenti mendorong agar hal ini tidak terjadi namun mengingat arus mudik segera mencapai puncaknya, proses sidak dirasa dapat disesuaikan lagi.

Baca juga:  PAKIS MDA Bali Diminta Berperan Tekan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

“AJAP ilegal tetap kami jadikan perhatian, kami berharap masyarakat pengusaha angkutan ini penuhi perizinannya, karena kalau sidak menyesuaikan kondisi, sebelum hari besar kami lakukan jadi sekarang kami fokus pelayanan, setelah itu kami lakukan lagi,” ujarnya.

Dari pantauannya bersama Organda Bali, dalam sehari sebanyak lebih dari 125 unit travel bodong melakukan pergerakan di momentum arus mudik ini. Dalam satu kendaraan bisa mengangkut 9-10 penumpang.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Bertambah Puluhan, Kabupaten Ini Terbanyak

Sunarya mengatakan sejak lama sudah meminta pengusaha angkutan mengurus perizinan, hal ini selain untuk menghormati pengusaha lain yang sudah berstatus legal juga demi keselamatan masyarakat yang menjadi penumpangnya.

“Kerugiannya dari sisi keselamatan, ketika ada kejadian yang tidak diharapkan di jalan asuransinya tidak ada, dari sisi psikologis pengemudi juga mungkin bermasalah, karena dia pasti cemas dan takut, itu berpengaruh,” kata dia.

Dishub Bali juga memastikan AJAP ilegal tidak melalui proses ramp check seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan AJAP legal yang diwajibkan saat periode Lebaran.

Namun diakui memang sulit membedakan AJAP legal dengan ilegal, lantaran saat ini mereka kebanyakan mengubah kendaraannya seolah-olah berizin.

Baca juga:  Presiden Teken Perpres Kenaikan Status IHDN, Ini Namanya yang Baru

“Kami tidak bisa mendata yang ilegal, sidaknya pun di BPTD Gilimanuk, tapi masyarakat bisa memilih pakai yang terdaftar, caranya masyarakat berhak bertanya saat memesan apakah ini legal atau tidak,” ujarnya.

Adapun fokus yang ingin Dishub Bali utamakan saat ini adalah mendata layanan-layanan mudik gratis, menekan penggunaan kendaraan pribadi, memastikan kelaikan jalan angkutan mudik legal, mendorong masyarakat melakukan perjalanan pada waktu yang tepat, dan mengantisipasi potensi bahaya cuaca ekstrem di jalur mudik. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *