Oleh Ir. I Wayan Sukarsa, M.M.A.
Penerapan otonomi daerah, memberikan kewenangan pada daerah untuk mengatur dan melaksanakan pembangunan di berbagai aspek dan bidang berdasarkan fungsi, urusan dan kewenangannya (UU Nomor 23 Tahun 2014). Pembangunan sesungguhnya adalah sebuah perubahan menuju yang lebih baik, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya yang ada secara bijaksana dan berkelanjutan untuk menjaga kelestarian alam dan kualitas lingkungan hidup.
Kemajuan pembangunan bagaikan sebilah pisau bermata dua apabila sistem dan pola perencanaan, pelaksanaannya tidak dilakukan secara terukur, komperehensip dan terintegrasi. Keberhasilan pemerintah selama ini sebagai implementasi realitas penyelenggaraan pembangunan di berbagai aspek, berkembang sangat dinamis dan secara signifikan telah memberikan manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat, pada sisi lain memberikan dampak perubahan sistem demografi, tatanan kehidupan baik ekonomi, politik dan sosial budaya yang mengakibatkan terjadinya perubahan pola konsumsi dan aktivitas masyarakat di berbagai aspek.
Prof. Dr. Emil Salim menyatakan bergesernya pola konsumsi dari pemenuhan kebutuhan (needs) menjadi pemenuhan keinginan (wants) menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi yang didukung oleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah).
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Pergub Prov. Bali. Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengurangan Sampah Berbasis Sumber yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha bertanggung jawab atas timbulan sampah yang dihasilkan.
Keberhasilan sistem pengelolaan sampah salah satunya terefleksi dihilir terjadinya pencemaran air laut dan kualitas lingkungan pesisir pantai berupa sampah kiriman dari laut pada musim-musim tertentu sebagai akibat perubahan iklim dan fenomena alam, Dr. rer. nat. Mufti Petala Patria, M.Sc., ahli kelautan Departemen Biologi FMIPA UI sampah plastik dibuang ke laut tiap tahunnya, sekitar 80% berasal dari aktivitas yang dilakukan di darat yakni Industri, saluran pembuangan, limbah yang tidak diproses dan pariwisata.
Sedangkan 20% nya berasal dari kegiatan yang dilakukan di laut yakni perikanan, Transportasi laut, dan industri lepas pantai, menggambarkan belum berjalannya upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam pengurangan sampah di tingkat sumber baik volume, jenis dan karateristik termasuk pesisir pantai yang menjadi wilayah administratif Kabupaten Badung, sebanyak 100 ton sampah ditangani dinas DLHK Badung di pesisir pantai Kedonganan yang merupakan sampah kiriman dari laut, 90 persen berupa sampah plastik.
Berpijak dari kondisi dan kejadian tersebut di atas permasalahan krusial pengelolaan sampah adalah paradigma, perilaku dan kesadaran produsen dan penghasil sampah perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah yang memegang fungsi regulator dan penegakan aturan, pihak lainnya sebagai operator secara teknis dilapangan. Melihat permasalahan tersebut, solusi yang harus dilakukan adalah merubah paradigma, pola pikir dan kesadaran masyarakat dengan mendorong masyarakat bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dengan berpartisifasi secara aktif melakukan pengurangan sampah berbasis sumber melalui pembinaan dan pengawasan.
Sistem pembinaan yang dilaksanakan melalui sosialisasi pengelolaan persampahan didukung Modernisasi dan optimalisasi peranan TPS3R, pengembangan ekonomi sirkular dengan memanfaatkan Bank Sampah, pendampingan, pelatihan pengolahan sampah menjadi produk yang bernilai ekonomis secara berkelanjutan serta melakukan kerjasama dengan lembaga pemerhati lingkungan. Pada tataran pengawasan pemerintah menegakan peraturan secara tegas bagi yang melanggar memberkan sangsi (funishment) sebagai efek jera untuk merubah mindset dan meningkatkan kesadaran penghasil timbulan sampah oleh aparatur yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam penegakan Paraturan Daerah, berkolaborasi dengan Desa Adat, desa Dinas serta memberikan penghargaan (reward) bagi yang telah mendukung atau melaksanakan pengelolaan sampah di tingkat sumber untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat.
Penulis adalah Analis Kebijakan pada Bidang Riset, Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Kabupaten Badung