Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Suta Sartana merilis pengungkapan kasus 3C menjelang hari raya Lebaran. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meningkatnya kasus tindak pidana, terutama curanmor akhir-akhir ini membuat pihak kepolisian gencar melakukan penangkapan. Alhasil menjelang perayaan Idul Fitri, Satreskrim Polresta Denpasar dan polsek jajaran menangkap 13 orang dengan barang bukti diantaranya enam sepeda motor dan uang Rp 75,5 juta.

Pengungkapan kasus tersebut dirilis Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Suta Sartana didampingi Kasatreskrim Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (8/49. “Sesuai perintah Bapak Kapolresta Denpasar (Kombes Pol. Wisnu Prabowo) agar Satreskrim Polresta Denpasar dan kapolsek jajaran agar semaksimal mungkin mengungkap kasus tiga C (curat, curas dan curanmor),” tegas AKBP Suta.

Baca juga:  Komplotan ABG Ditangkap Usai Lempari Mobil Polisi

Menurut Wakapolresta Surta, pengungkapan tersebut dilakukan pada 1 hingga 8 April 2024. Ada 10 kasus diungkap dan 13 orang ditangkap.

Barang bukti yang diamankan enam unit sepeda motor, satu pasang plat nopol palsu, satu kunci palsu, tiga HP, satu tas, dua celana, satu topi, pakaian, ikat pinggang, jam tangan, sandal, nota, kartu kredit dan uang tunai Rp 75,5 juta.

Pelaku curanmor yang dibekuk yaitu Marselinus Hona Mone (29), Dodi Andika (23), Wahyu Mukhlisa (32), Ilham Taufik Hidayat (26), Didi Hartawan (27), Septo Wahyu Ramdan (18) dan Sabirin (31). Sedangkan pelaku cusa, Cindy Ayu (24), I Wayan Gede Suantara (46), Mohamad Fahmi Yahya (34) dan I Putu Agus Yoga Pratama (25).

Baca juga:  Diminta Kosongkan Areal GOR Kebo Iwa, Prajuru Desa Adat Gianyar Datangi Pj Bupati

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya.

Sedangkan Kompol Laorens menambahkan, ada warga negara asing (WNA), Hitesh Kheta (49) mengalami korban pencurian saat menginap di hotel, Jalan Pantai Kuta, Rabu (3/4). Awalnya anak korban masuk kamar hotel dan melihat kamarnya berantakan.

Baca juga:  Korupsi Bedah Rumah di Tianyar Barat, Hukuman Kades Lebih Rendah dari Tuntutan

Selanjutnya kejadian ini diinformasikan ke front office dan staf hotel langsung berusaha buka pintu kamar mandi. Akhirnya pelaku, Mohamad Fahmi Yahya (34) berhasil ditangkap. Hasil interogasi pelaku sebelumnya juga masuk ke TKP dan berhasil mengambil uang 7 ribu Dolar Australia. Selanjutnya uang tersebut ditukar di salah satu money changer di Kuta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *