SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng berhasil menangkap satu pelaku terduga pengedar narkoba berinisial GB (35). Pria asal Desa Banjar, Buleleng itu diamankan dengan empat buah paket narkotika jenis sabu-sabu total 0,72 gram, satu alat hisap atau bong, satu buah tabung pipet kaca, dan 2 dua buah timbangan.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Senin (8/4) mengatakan, penangkapan tersangka GB bermula adanya laporan masyarakat bahwa sebuah rumah di wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Seririt Buleleng sering dijadikan transaksi narkoba. Saat penggeledahan, polisi mengamankan tersangka GB beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah diinterogasi, GB mengakui jika barang-barang tersebut miliknya. Tersangka juga mengaku sempat menjual sabu-sabu kepada temannya,” ujar AKBP Widwan
AKBP Widwan menyebut, saat ini pihaknya masih mendalami asal barang haram tersebut. “Tersangka ini kerja di Denpasar. Jadi, kami masih dalami dimana sabu-sabu itu tersangka dapatkan,” imbuhnya
Atas perbuatannya, tersangka GB disangkakan pasal pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000. “Kepada masyarakat berhenti melakukan praktek kejahatan narkoba. Ini merupakan kejahatan extra ordinary crime, memiliki dampak yang buruk. Jadi kita akan tindak tegas,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/balipost)