Satpol PP menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan, trotoar dan telajakan di kawasan Sukawati. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Gianyar kembali menyisir pedagang yang tidak tertib berjualan. Saat menyisir kawasan Sukawati petugas menertibkan beberapa pedagang yang berjualan di fasilitas umum (fasum), baik di badan jalan, telajakan, dan trotoar.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Senin (8/4) mengatakan petugas telah menertibkan beberapa pedagang yang berjualan di atas trotoar dan telajakan.
Diungkapkannya, penertiban dilakukan karena melanggar aturan. “Pedagang yang berjualan di fasum mengganggu pengguna jalan,” ucapnya.

Baca juga:  Perpres 51 Tahun 2014 Masih Menjadi Peluang "Pebisnis" Reklamasi Teluk Benoa

Kasatpol PP memaparkan para pedagang yang berjualan di fasum melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. Setelah diberikan pembinaan, para pedagang diingatkan untuk bisa sama-sama menjaga kenyamanan dan rasa aman masyarakat termasuk pengguna jalan.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah dibina para pedagang tersebut berjanji tidak lagi berjualan di badan jalan, telajakan dan trotoar. Watha menambahkan tahap pertama penertiban ini petugas memberikan peringatan langsung agar tidak berjualan di fasum.

Baca juga:  Jelang WWF, Polres Jembrana Fokuskan Pengamanan Gilimanuk

“Pedagang siap memindahkan barang dagangnya, dan siap berjualan di tempat yang tidak menyalahi Perda,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *