DENPASAR, BALIPOST.com – Ribuan narapidana di Bali mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah. Persisnya, ada 1.553 narapidana dan anak binaan di Lapas dan Rutan mendapatkan remisi khusus.
Dari jumlah tersebut, terbanyak dari Lapas Narkotik (Lapastik) Bangli yang mencapai 558 orang. Sebanyak 9 orang langsung bebas.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Rabu (10/4), remisi yang diterima bervariasi. Ia menyerahkan remisi Idulfitri di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana
Pramella menyebutkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh narapidana dan anak binaan bervariasi. Secara rinci dari 1.553 narapidana yang mendapatkan remisi di Bali, yakni dari Lapas Kerobokan sebanyak 422 orang, Lapas Perempuan Kerobokan 77 orang, Lapas Narkotika Bangli 558 orang, Lapas Karangasem 107 orang, Lapas Tabanan 36 orang, Lapas Singaraja 57 orang, LPKA Karangasem 7 orang, Rutan Klungkung 18 orang, Rutan Bangli 156 orang, Rutan Gianyar 64 orang,dan Rutan Negara sebanyak 51 orang.
Sembilan orang narapidana yang langsung bebas yakni 4 orang narapidana di Lapas Kerobokan, 2 orang narapidana di Rutan Klungkung, 1 orang narapidana di Rutan Gianyar, dan 2 orang narapidana di Rutan Negara.
Kakanwil Kemenkumham Bali berharap pemberian Remisi Idulfitri dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program pembinaan baik di Lapas/Rutan/LPKA.
Ia mengajak seluruh warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib. (Miasa/balipost)