DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak kepolisian telah menindak tegas pemilik kendaraan knalpot brong, tapi masih saja terjadi. Pada Sabtu (13/4) malam, personel Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengamankan belasan motor menggunakan knalpot brong dan langsung disuruh ganti di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Agung 2024, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur Kaja.
Informasi diperoleh di lapangan, Minggu (14/4), penertiban dan penindakan dilakukan personil Polsek Densel tersebut dipimpin Kepala Pos Pengamanan Operasi Ketupat Agung 2024, Iptu Ida Bagus Gede Krisnayana Manuaba. Terkait kejadian ini, petugas menghentikan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. “Ada belasan motor diamankan karena knalpotnya tidak sesuai spesifikasi atau standar,” kata sumber.
Oleh petugas, pemilik motor tersebut langsung disuruh mengganti knalpotnya dengan yang standar. Mereka pun bergegas mengambil knalpot standar lalu dipasang di pos tersebut. Selain itu ada tiga pemilik motor ditilang karena tidak dilengkapi surat kendaraan.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum bisa dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut. Perlu diketahui, Polsek Densel menggelar razia kendaraan di depan Mako Polsek, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Minggu (7/4) dini hari. Kapolsek Densel Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari berkomitmen menindak tegas pelaku speeding yang sangat meresahkan masyarakat. Petugas menindak 68 pelanggar dan mengamankan barang bukti 60 unit sepeda motor didominasi pakai knalpot brong, tujuh surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan satu SIM. Penindakan berupa tilang dilakukan anggota Satlantas Polresta Denpasar dan Unit Lantas Polsek Densel. (Kertanegara/Balipost)