AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Karangasem, membekuk dua pelaku kasus pencurian berantai yang terjadi sejumlah wilayah di Kabupaten Karangasem.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kanit I Satreskrim Polres Karangasem, Ipda Rawuh Rachmat Bahari, dan Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU I Gede Sukadana mengungkapkan, kalau kedua pelaku kasus pencurian berantai di sejumlah wilayah di Karangasem, yakni I GREC alias Tapak dan JN alias Tobi.
“Mereka beraksi di Sembilan TKP di sejumlah kecamatan, yaitu Selat, Abang, Bebandem, dan Sidemen. Saat melakukan aksinya, satu pelaku menggunakan sepeda motor, dan satu pelaku membawa kendaraan roda empat yang dipakai untuk mengangkut hasil curiannya,” ucapnya saat Press Release, Senin (15/4).
Sadiarta mengatakan, dari hasil pengangakapan yang dilakukan, pihaknya mengamankan puluhan barang bukti (BB) hasil pencurian yang dilakukan pelaku, diantaranya speaker, laptop, telepon, dan barang bukti yang lainnya. “Selain yang diamankan, barang hasil curian ad ayang sudah di jual. Hasil penjualan itu digunakan untuk berpoya-poya,” katanya.
Dia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk menemukan barang bukti tambahan. “Selain bisa menambah barang bukti, bisa saja pelaku yang akan bertambah nantinya,” jelas Perwira asal Rendang ini.
Lebih lanjut dikatakannya, atas kejadian ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun kantor desa, sekolah dan yang lainnya agar membuat sistem pengamanan yang bagus. Misalnya, kunci pengaman ganda, sehingga mempersulit pelaku tindak pidana pencurian.
“Selain itu, kita juga menghimbau agar ada kegiatan ronda di desa, kemudian pos kamling di aktifkan kembali untuk mencegah ruang gerak pelaku pencurian. Yang paling penting, setiap meninggalkan rumah dan barang berharga agar selalu memperhatikan sektor keamanannya,” imbuhnya. (Eka Parananda/Balipost).