Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (17/4/2024). (BP/Ant)

SOLO, BALIPOST.com – Soal proses persidangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa hal itu biarkan berproses.

“Biar semuanya berproses saja,” katanya di Solo, Jawa Tengah, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (17/4).

Hal itu disampaikan ketika menanggapi langkah Megawati Soekarnoputri yang menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Baca juga:  Soal Koalisi, Gibran Sebut Menunggu Arahan Prabowo

Terkait hal itu, ia mengaku belum membaca surat yang disampaikan ke MK. “Surat yang mana ya, saya belum baca,” katanya.

Mengenai sengketa pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak, pihaknya sudah menyiapkan tim hukum. “Kalau tim hukum kami selalu siap. Biar semuanya berproses saja,” katanya.

Terkait dengan tudingan sejumlah pihak yang menganggap pemilu kali ini berlangsung curang, ia meminta agar hal tersebut dibuktikan di ranah hukum. “Ya sudah, tinggal dibuktikan saja,” katanya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  MK Kabulkan Uji Materi Capres dan Cawapres Berpengalaman sebagai Kepala Daerah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *