SINGARAJA, BALIPOST.com – Lebih dari 6 bulan, dua pelaku perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Buleleng dikejar aparat kepolisian. Dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu akhirnya ditangkap.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika Kamis (17/4) mengatakan kedua DPO yakni, I Ketut Sumantra alias Lotot (31) dan Moch. Hasan Basri (23) dibekuk di dua lokasi berbeda. Lotot ditangkap Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng di wilayah Malang, Jawa Timur.
Sementara Barsi ditangkap saat pulang ke rumahnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Banjar. “Keduanya sudah ditangkap oleh Timsus Bhayangkara Goak Poleng,” terang Diatmika.
Setelah ditangkap, Lotot telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Basri, masih menjalani pemeriksanaan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
Meski keduanya telah berstatus DPO sejak lama, Diatmika menyebut proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan prosedur. Penentuan pasal, disebut akan dilakukan setelah polisi selesai memeriksa keduanya. “Yang jelas proses tetap jalan sesuai dengan prosedur. Satu (Lotot) sudah ditahan dan satu (Basri) masih diperiksa. Pasal berlapis, masih dilakukan pendalaman,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk peran keduanya, Diatmika mengatakan masih didalami oleh penyidik. Pasalnya keduanya diduga memiliki peran penting saat perburuan dilakukan di tengah hutan. “Peran kedua pelaku masih didalami. Nanti tunggu rilis lebih lanjut,” pungkasnya.
Sekedar informasi, keduanya ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Buleleng karena melakukan aksi perburuan liar di kawasan TNBB. Aksi itu, dilakukan para pelaku pada pertengahan Oktober 2023.
Komplotan pemburu yang berjumlah 4 orang tersebut, kabur setelah aksinya dipergoki oleh petugas TNBB. Dari aksi komplotan tesebut sebanyak 11 ekor kijang, 3 babi hutan, dan 1 rusa ditemukan mati di dalam mobil. (Nyoman Yudha/balipost)