Sidak- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan sidak penduduk pendatang (Duktang), Kamis (18/4). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan sidak penduduk pendatang (Duktang), Kamis (18/4). Sidak ini dilakukan untuk menertibkan Duktang pasca Hari Raya Idul Fitri.

Kasatpol PP Karangasem, Ketut Arta Sedana, pada Kamis (18/2), mengungkapkan, kalau pihaknya telah melakukan sidak Duktang dengan Disdukcapil mulai 16 April sampai dengan 26 April. “Sebelumnya kita sidak ke Kubu dan Abang. Dan hari ini kita sidak di Manggis. Selanjutnya sesuai jadwal akan dilanjutkan di Bebandem, Rendang, Selat, Sidemen, dan Karangasem,” ucapnya.

Baca juga:  Satpol PP Turunkan Spanduk di Zona Terlarang

Arta Sedana mengatakan, dari sidak yang dilakukan, pihaknya menemukan ada sejumlah warga yang ber KTP di luar tempat tinggal mereka saat ini. “Kita minta kepada penduduk non permanen telah kita berikan pembinaan agar membuat KTP sesuai alamat tempat tinggal yang baru sesuai ketentuan Permendagri 74 Tahun 2022,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada Kawil agar memantau rumah yang ada potensi disewakan dan mendata penduduk non permanen secara berkala. “Kita juga berikan pembinaan kepada para Karyawan agar bersama sama menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitar. Dan dapat melaporkan jika ada penambahan karyawan begitu juga ketika ada karyawan yang pindah dan tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas,” jelasnya. (Eka Parananda/Balipost).

Baca juga:  Dari Penyebar Video Hoax RSU Bali Med hingga Gempa Kembali Guncang Karangasem
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *