DENPASAR, BALIPOST.com – Memberikan dukungan dalam setiap kontes demokrasi merupakan hal biasa. Begitupun dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak politis. Dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, netralitas ASN akan menghadapi ujian yang lebih berat.
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra berharap seluruh ASN baik di Provinsi Bali maupun ASN kabupaten/kota dapat menjaga netralitas dengan baik dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi. Begitu juga menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang. Menurutnya, tantangan netralitas ASN pada Pilkada 2024 akan lebih berat dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu.
Diungkapkan, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten/kota sudah sangat baik. “Secara umum ASN di Pemprov Bali dan kabupaten/kota sudah dapat menjaga netralitasnya dengan baik,” tandas Dewa Made Indra saat membuka Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (18/4) pagi.
Kendati demikian, Dewa Indra mengungkapkan bahwa masih terdapat pelanggaran netralitas yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu. Seperti yang dilakukan oleh pejabat di salah satu SMK di Bali dan pelanggaran netralitas oleh ASN di Kabupaten Buleleng. “Untuk di Pemprov Bali hanya ada satu dan itu tidak ada ampun. Kita jatuhkan sanksi berat berupa penurunan pangkat dan mutasi ke tempat yang jauh dari lokasi tempat tinggal yang bersangkutan,” tegas Dewa Made Indra.
Menurutnya, penjatuhan sanksi tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Sementara pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Buleleng juga telah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian setempat.
Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto saat membuka Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, mengatakan pelanggaran netralitas ASN berdampak negatif terhadap pelaksanaan pemerintahan. Sementara bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran untuk kepentingan politis, bantuan program hingga penggunaan fasilitas sarana dan prasarana pemerintah.
Di sisi lain, berdasarkan data KASN telah terjadi penurunan jumlah pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun 2020. Dari 489 pelanggaran yang dilaporkan pada tahun 2024, 278 diantaranya terbukti melanggar dan dijatuhkan sanksi sementara pada pemilu sebelumnya di tahun 2020, jumlah pelanggaran yang dilaporkan mencapai 2.034 kasus dengan 1.597 di antaranya terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.
Walaupun telah terjadi penurunan, namun pelanggaran netralitas ASN masih sering terjadi. Agus Pramusinto berharap ke depan netralitas ASN dapat terus dijaga untuk mewujudkan birokrasi yang independen dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik. (Ketut Winata/balipost)