NEGARA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Jembrana kembali ditangani Kejaksaan Negeri Jembrana. Kali ini, salah satu LPD di Kecamatan Negara, diduga dikorupsi oleh kasir berinisial NKP (46).
Pelaku diduga melakukan bersama dua orang lainnya yang bertugas sebagai kolektor tabungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Selasa (22/4) mengatakan kasir LPD di salah satu Desa Adat Kecamatan Negara itu berinisial NKP telah ditetapkan tersangka dan ditahan. “Kejari Jembrana melaksanakan penetapan tersangka atas nama inisial NKP, perempuan 46 tahun, dalam perkara dugaan tipikor pengelolaan Dana LPD Desa Adat. Yang bersangkutan bertugas sebagai kasir,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Putu Andy Sutadharma.
Dibeberkan Kajari, modus operandi NKP beserta dua kolektor tabungan atas nama IPAYA (almarhum) dan INW yakni melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan. Selain itu melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung, melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD yang dipergunakan untuk menutupi atau mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh tersangka selaku kasir dan petugas kolektor tabungan.
“Tersangka juga tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD,” terangnya.
Selain itu juga melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM), serta melakukan penginputan Frima Nota di sistem komputer Kantor LPD dengan cara menyamakan nominal penyetoran atau penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah tersangka palsukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD.
Perbuatan tersangka NKP bersama sama dengan IPAYA (Alm) dan INW ini telah dilakukan sejak 2019 lalu. Hingga total merugikan LPD sebesar Rp1.258.059.686. Tersangka NKP sendiri menggunakan dana tersebut sebesar Rp642.229.371.
Selanjutnya NKP di tingkat penyidikan oleh penyidik Kejari Jembrana dilakukan penahan selama 20 hari mulai Senin kemarin. Pertimbangan penahanan terhadap tersangka berdasarkan alasan obyektif sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Penyidik Kejari Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka NKP akan melarikan diri,” tambahnya.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Surya Dharma/balipost)