SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng kembali mengusulkan tradisi masuk menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Kedua usulan tersebut yakni Tradisi Maamuk-Amukan (perang api) saat pengerupukan Nyepi di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng dan Kesenian Janger Kolok di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan Buleleng.
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng I Nyoman Wisandika beberapa waktu lalu mengatakan tahun ini sebenarnya Buleleng membawa tiga usulan ke Kemendikbud RI. Selain Tradisi Maamuk-Amukan dan Janger Kolok Bengkala, juga diusulkan Gula Aren Pedawa di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Namun karena dinilai kurang spesifik dan kurang unik, usulan Gula Pedawa ini dicoret Kementerian setelah proses verifikasi dilakukan.
“Dari keterangan kementerian setelah dilakukan verifikasi, Gula Pedawa dinilai terlalu umum, karena di beberapa daerah ada juga pembuatan gula aren. Sehingga saat ini hanya ada dua usulan,” terang Wisandika.
Lanjut Wisandika,berdasarkan data dari Disbud Buleleng, sudah ada 14 tradisi dan budaya menjadi WBTB. Termasuk dengan Mengarak Sokok dari Desa Pegayaman dan Sampi Gerumbungan dari Desa Kaliasem yang ditetapkan pada tahun 2023 lalu.
Ia berharap dengan upaya pemerintah dalam melestarikan budaya dan tradisi ini, membuat masyarakat dapat meningkatkan partisipasinya dalam ikut menjaga keberlanjutan tradisi maupun budaya di Buleleng. “Pemerintah saat ini sedang getol melakukan perlindungan tradisi, seni budaya khas yang dimiliki melalui pengusulan WBTB ini.Setelah ditetapkan sebagai WBTB, tradisi dan kesenian ini memiliki hak penuh atas keasliannya,”Imbunya. (Nyoman Yudha/Balipost)