PANGKALPINANG, BALIPOST.com – Nilai lima smelter timah yang disita penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (22/4/2024), segera dihitung.
“Nilai aset ini belum dihitung, karena baru kemarin disita,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (23/4).
Ia menyatakan, penyitaan aset di lima unit smelter Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terkait kasus korupsi tata kelola timah, dimana Kejagung telah menetapkan 15 orang tersangka.
“Nilai aset lima smelter ini kemungkinan mencapai triliunan rupiah dan jika tidak dikelola maka nilainya turun menjadi miliaran rupiah. Oleh karena itu, kita akan mengoperasikan aset-aset sitaan ini,” katanya.
Ia menyatakan penyitaan aset smelter ini di bawah kewenangan sementara penyidik. Jika aset ini tidak kelola pasti akan rusak dan menurunkan nilai aset sitaan tersebut.
“Ini masih dalam proses hukum dan apabila putusan pengandilan nanti aset ini dikembalikan kepada pemilik maka akan dikembalikan, dan jika putusan pengadilan nanti dirampas negara maka akan dirampas dengan memperhitungkan denda serta uang pengganti,” katanya.
Pada kegiatan rapat kordinasi lintas bidang terkait tindaklanjuti penyitaan lima smelter timah itu dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, Direktur Investigasi Mabes Polri.
Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung. (Kmb/Balipost)