Penyidik Pidsus Kejari Jembrana menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti rokok tanpa cukai dari Bea Cukai Denpasar. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku pengedar rokok tanpa cukai di wilayah Jembrana yang diamankan Bea Cukai Denpasar, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Denpasar menyerahkan tersangka, IGNPAT dan barang bukti terkait perkara rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan tersangka diamankan pada Kamis (22/2) lalu mengamankan tersangka hendak mengedarkan rokok di Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo. Kajari didampingi Kasi Pidana Khusus I Putu Andy Sutadharma menambahkan petugas mengamankan pelaku berikut tas yang diduga berisi rokok ilegal.

Baca juga:  Todongkan Pistol ke Bos Kafe, Oknum Ormas Diringkus

Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IGNPAT yang saat itu mengendarai sepeda motor Vario nomor polisi DK 3704 ZI. Setelah diperiksa ditemukan sejumlah slop rokok ilegal dimana tidak dilekati pita cukai. “Total ada belasan slop. Dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga lima juta rupiah lebih,” ujarnya.

Rokok yang diamankan berbagai merek di antaranya 6 slop Albaik Green Ice, 3 slop merk UC, 11 slop merk Jangger, Dalil Bold, Aswad dan Milo Mild serta HD.

Baca juga:  Pelaku Cabut Penjor Divonis 8 Bulan Penjara

Dari penyidikan diketahui tersangka memperoleh keuntungan dari sales rokok ilegal ini sekitar Rp 5000 hingga Rp 7000 per slop. Pelaku juga sudah melakukan penjualan rokok ilegal ini sejak bulan Agustus 2023 hingga bulan Februari 2024.

Total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka IGNPAT sebesar Rp 5.841.637,78. Tersangka IGNPAT selanjutnya oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari sampai dengan tanggal 11 Mei 2024. “Penuntut umum memiliki kekhawatiran tersangka akan melarikan diri sehingga dilakukan penahanan,” ujarnya.

Baca juga:  Pengoplosan Elpiji Rugikan Masyarakat Kecil, Penindakan Baru "Pemain" Kecil dan Vonisnya Ringan

Tersangka disangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *