GIANYAR, BALIPOST.com – Untuk upaya mendukung BPKAD dalam pendataan Wajib Pajak (WP) villa baru, Satpol PP kembali menertibkan pembangunan sebuah villa di Desa Pering Kecamatan Blahbatuh. Penertiban villa di Desa Pering Blahbatuh ini karena belum mengantongi izin.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Rabu (24/4) mengatakan, puluhan anggota Satpol PP bersama anggota kecamatan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pembangunan vila yang belum memiliki izin di Kecamatan Blahbatuh. Ini meliputi satu villa di lokasi di Desa Pering.
Watha menjelaskan, pengelola atau penanggungjawab villa tersebut telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PBG). Selanjutnya pengelola villa diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan.
Dipaparkannya, keberadaan villa tidak berizin di Blahbatuh ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PBG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Pemilik villa ini diberikan SP 1 dan sudah menghadap kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah telah mempermudah pengurusan ijin dengan sistim OSS sepanjang perlengkapan / persyaratannya telah dipenuhi. Pengelola villa ini diarahkan secepatnya mengurus izin. “Sementara proses pembangunan villa dihentikan sampaikan pengelola villa melengkapi perizinan,” tegasnya.
Made Watha menegaskan, Satpol PP akan menyisir setiap hari laporan dari tim deteksi dini yang berada di masing-masing kecamatan termasuk di Kecamatan Blahbatuh. Penertiban ini dilakukan untuk minimalisir keberadaan villa yang bodong sehingga pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak sektor pariwisata. (Wirnaya/Balipost)