Kepala UPTD BPTP Disdikpora Provinsi Bali, Luh Made Seriarningsih. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun ajaran baru mulai mendekat. Persiapan mengatasi hiruk-pikuk penerimaan pesertya didik baru mulai dilakukan. Sengkarut Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) hendaknya diurai dengan pendekatan dan model yang efektif.

Keberhasilan PPDB akan menjadi salah satu indikator untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Bali yang berkualitas dan unggul. Lalu, bagaimana persiapan mekanisme Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali menyikapi PPDB Tahun Ajaran 2024/2025?

Kepala UPTD BPTP Disdikpora Provinsi Bali, Luh Made Seriarningsih mengatakan bahwa mekanisme dan prosedur pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 tidak berbeda jauh dari PPDB tahun ajaran sebelumnya. Bahkan, penetapan kuota di masing-masing jalur masih sama. Jalur yang disediakan yakni jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan afirmasi, serta jalur zonasi umum dan jalur zonasi bina lingkungan.

Perbedaannya hanya pendaftaran jalur afirmasi yang dibuka lebih awal yang direncanakan dibuka pada 19 Juni 2024. Sedangkan, jalur lainnya dibuka secara serentak mulai 26-29 Juni 2024. “Saat ini juknisnya masih dalam proses, mudah-mudahan diakhir bulan ini (April 2024,red) ini sudah ditetapkan,” tandas Luh Made Seriarningsih dalam Dialog Merah Putih Bali Era Baru, di Warung Coffee 63 A Denpasar, Rabu (24/4).

Baca juga:  Tim Wasdal Protokol Kesehatan COVID-19 Mabes TNI Kunjungi Kejaksaan Tinggi Bali

Terkait jalur afirmasi yang dibuka lebih awal, dijelaskan karena ingin memberikan waktu yang lebih lama kepada calon peserta didik yang berasal dari kalangan yang kurang mampu. Dikatakan, calon peserta didik yang berasal dari kalangan kurang mampu, yatim piatu dan penyandang disabilitas menjadi perhatian dam diprioritaskan oleh Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya agar diterima.

Atas dasar itulah pendaftaran jalur afirmasi ini dibuka lebih awal. Sebab, untuk melengkapi verifikasi dokumen diperlukan waktu yang lama oleh calon peserta didik baru dari kalangan ini. Pemerintah Provinsi Bali tidak ingin anak-anak dari kalangan kurang mampu dan yatim piatu tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Apalagi, semua anak bangsa harus sama mendapatkan pendidikan yang layak untuk menciptakan generasi muda Bali yang unggul ke depannya.

Dijelaskan, bagi calon peserta didik baru yang menggunakan jalur afirmasi ini harus dilengkapi dengan salah satu pesyaratan. Jika berasal dari keluarga kurang mampu harus melampirkan salah satu kartu program Indonesia Pintar atau kartu program keluarga harapan atau kartu perlindungan sosial atau kartu keluarga sejahtera yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial. Dan juga terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.

Baca juga:  Masih Dompleng KK, Jalur Zonasi PPDB SMA/SMK Banyak Ditolak

Jika berasal dari keluarga yatim piatu harus melampirkan surat kematian orangtua. “Mudah-mudahan tidak ada lagi anak-anak kita yang khususnya dari keluarga tidak mampu, yatim piatu dan penyandang disabilitas ini tidak mendapatkan pelayanan pendidikan,” harapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk tahun 2024 ini siswa-siswi tamatan SMP se-Bali berjumlah 64.280 orang. Sedangkan daya tampung SMA dan SMK Negeri berjumlah 49.288 orang. Dengan demikian, tidak semua lulusan SMP akan bisa ditampung di SMA/SMK Negeri. Untuk itu, bagi yang belum bisa ditampung di SMA/SMK Negeri agar memilih alternatif bersekolah di SMA/SMK Swasta. Dimana, jumlah daya tampung SMA dan SMK Swasta di Bali tahun 2024/2025 sebanyak 38.592 orang.

Sekretaris Disdikpora Kota Denpasar, Ir. I Ketut Dirga, S.T., M.Si., juga mengatakan bahwa PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar tahun ajaran 2024/2025 tidak jauh berbeda dari PPDB sebelumnya. Dimana, secara spesifik pelaksananya masih berpedoman pada Perwali Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPDB Tingkat TK, SD, dan SMP. Prinsip yang dijalankan yaitu objektif, transparan, dan akuntabel yang mengacu pada juknis Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga:  Disperindag Bali Siapkan Operasi Pasar di 4 Pasar Rakyat

Meskipun demikian, dikatakan bahwa permasalahan PPDB yang sering terjadi di Kota Denpasar yaitu permasalahan daya tampung. Sebab, sekolah negeri yang dimiliki masih terbatas. Terutama di tingkat SMP yang jumlahnya baru 16 sekolah. Dari 16 sekolah SMP Negeri yang ada hanya mampu menampung kurang lebih 5.000 orang tamatan SD.

Sedangkan, tamatan SD di Kota Denpasar pada tahun 2024 ini berjumlah kurang lebih 14.300 orang. Dari 14.300 orang ini yang ber-KK Kota Denpasar sebanyak kurang lebih 9.000 orang. Sehingga, hampir kurang lebih 5.000 orang lebih tamatan SD yang ber-KK Kota Denpasar harus berlomba-lomba untuk mendapatkan sekolah negeri. Dan sisanya harus bersekolah di SD swasta. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *