Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Beredarnya isu penahanan sejumlah artis asal Korea Selatan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai ditanggapi oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Jumat (26/4).

Dijelaskan dalam rilisnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memang telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan seorang WNI atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show (film) “Pick Me Trip in Bali.”

Dikatakan, sebelumnya pada 25 April 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing (WN Korea Selatan) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai. Informasi itu berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Baca juga:  Diduga Melecehkan Siswi SMP, Pria Nyaris Diamuk Massa

Dalam surat tersebut dijelaskan adanya dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menambahkan, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut. “Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan ke dua tempat di wilayah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis,” terang Suhendra.

Baca juga:  Manajemen Tak Agendakan Konvoi Trofi

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan e-VOA. “Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap dua orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” jelasnya.

Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, pihaknya akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” terang Suhendra dalam rilisnya, Jumat (26/4). (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kemendikbud Ristek "Diancam" Presiden, Anggaran Belanja Produk Dalam Negeri Masih Kecil
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *