DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus seorang ayah berinisial KJA (54) diduga menyetubuhi anaknya, KVS (7) di salah satu kos-kosan wilayah Desa Girimas Sawan, Buleleng dilaporkan ke Polda Bali. Pelaporannya tak lain ibu kandung korban dan kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Buleleng.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. membenarkan adanya laporan kasus tersebut, Jumat (26/4). Ibu korban melapor ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Nomor : STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 13 Maret 2024.
Kronologis, menurut Kombes Jansen, pada Kamis (22/4) pukul 19.30 WITA ibu korban pulang dari kerja lalu kemudian masuk ke kamar. Ia kaget melihat suaminya telanjang sambil tiduran di kasur bersama korban.
Korban langsung dibangunkan dan langsung diajak ke luar rumah. Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku pelaku menyetubuhinya hingga organ intimnya perih.
“Ditreskrimum Polda Bali langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti,” ujarnya.
Untuk hasil visum yaitu ada sobekan lama arah jam 5 organ vital korban. Berhubung TKP di Buleleng, serta korban dan saksi-saksi semua bekerja dan beralamat di Buleleng, kasus ini dilimpahkan dari Ditreskrimum ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami berharap masyarakat bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada kepolisian. Dipastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak yang berlaku,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)