MANGUPURA, BALIPOST.com – Karyawan bagian check in di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, berinisial WAS (20) ditangkap oleh polisi, Kamis (25/4). Pasalnya pelaku mencuri kartu ATM milik temannya, DAAKY (26) asal Bangli karena terjerat pinjol.
Selanjutnya pelaku mengambil uang Rp 2,7 juta milik korban. PS. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana, seizin Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, Sabtu (27/4) menjelaskan kasus ini terjadi pada Senin (22/4) pukul 20.55 WITA di salah satu ruangan karyawan di lantai 3 Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Modusnya pelaku asal Pati, Jawa Tengah ini meminjam sisir ke korban. Selanjutnya pelaku masuk ke ruangan karyawan untuk mengambil sisir yang ditaruh di dalam tas milik korban.
“Saat mengambil sisir itulah muncul niat pelaku untuk mengambil kartu ATM yang tersimpan di dalam dompet serta sempat pula melihat KTP korban,” ujarnya.
Korban baru sadar kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya. Menyadari hal itu korban melakukan pengecekan mutasi rekeningnya melalui M-Banking dan ternyata ada tiga kali transaksi keuangan melalui ATM di Bandara Ngurah Rai.
“Ada tiga kali transaksi di hari yang sama yaitu Senin tanggal 22 April 2024 terjadi dua kali transaksi melalui ATM di Bandara Ngurah Rai masing-masing pukul 20.54 WITA ada penarikan sebesar Rp 1 juta. Kemudian pukul 20.55 Wita sebanyak Rp 1 juta dan pukul 21.14 WITA kembali terjadi transaksi penarikan sebanyak Rp 700 ribu di areal SPBU Angkasa Bandara Ngurah Rai,” tegas Ipda Darsana.
Korban langsung melapor ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menindaklanjuti pelaporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.
Hasil penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar TKP, termasuk keterangan para saksi, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengendus keberadaan pelaku.
Pada Kamis (25/4) sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku yang baru 9 bulan bekerja di bandara berhasil dibekuk di tempat tinggalnya. Saat diperiksa, pelaku berdalih terdesak ekonomi dan terjerat pinjaman online (pinjol) sehingga nekat melakukan perbuatan pencurian tersebut.
“Pelaku berhasil menarik uang korban melalui kartu ATM awalnya coba-coba memasukkan nomor PIN berdasarkan nomor KTP dan ternyata berhasil. Saat ini WAS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHP serta sudah ditahan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)