Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Syarat dukungan bagi calon Independen yang akan bertarung di Pilkada Buleleng 2024 terbilang cukup berat. Bakal calon dari nonpartai ini diwajibkan menyetor sebanyak 45.893 keping KTP.

Jumlah itupun harus tersebar di 5 kecamatan yang ada, atau 50 persen dari jumlah kecamatan yang dimiliki Kabupaten Buleleng. Meski tergolong berat, sejumlah nama pun santer disebut maju sebagai bacalon independen.

Mereka adalah Manggala Utama Pasemetonan Trah Anglurah Panji Sakti, A.A Wiranata Kusuma, pengacara Kadek Doni Riana dan Ketua Relawan Nyama Braya Gibran Bali, Dewa Nyoman Sukrawan. Menurut informasi yang didapat, ketiganya juga sudah menanyakan sejumlah persyaratan ke KPU Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  Pleno KPU Buleleng, Saksi Paslon 1 Sampaikan Sejumlah Keberatan

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, Senin (29/4) menjelaskan, sesuai petunjuk teknis dari KPU RI, pihaknya menyiapkan tiga metode untuk pelaksanaan verifikasi faktual bagi jalur perseorangan atau independen. Metode pertama dilakukan dengan mendatangi para pendukung yang menyerahkan KTP, kemudian para naradamping dari masing-masing bakal calon bisa mengumpulkan pendukungnya untuk diverifikasi, terakhir bisa mendatangi gedung KPU Kabupaten Buleleng.

“Empat puluh lim ribu dukungan KTP ini dalam artian pada tahapan seleksi administrasi itu sudah selesai, diharapkan syarat dukungan itu bisa terpenuhi sehingga bisa dilanjutkan ke verifikasi faktual,” terang Dudhi.

Baca juga:  PSI Tegaskan Kaesang Tak Maju Pilkada 2024

Dudhi menambahkan, jika dalam satu wilayah jumlah pendukung melebihi dari 2.500 orang, bukan tidak mungkin pihaknya akan menambah tenaga verifikator yang ada di lapangan. Hal itu sebagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan verifikasi faktual, mengingat waktu yang telah ditetapkan tergolong sedikit.

“Nanti pada saat pelaksanaan verifikasi faktual, jika dalam satu desa jika ada lebih dari 2.500 dukungan, kita diperbolehkan untuk merekrut tenaga verifikator. Itu nanti ada petunjuk teknisnya dari pimpinan untuk melakukan itu,” tandasnya.

Baca juga:  Lihadnyana Tegaskan Tak Akan Maju di Pilkada Buleleng

Untuk diketahui, pemenuhan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 2 Agustus 2024. Para bacalon independen ini akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon bupati-wakil bupati. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *