DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga memanipulasi data keuangan LPD Desa Adat Tamblang, Buleleng, dengan pola membuat pembukuan atau neraca yang tidak sesuai realita, mantan Ketua LPD Tamblang, terdakwa Ir. Ketut Rencana (63) diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (30/4).
“Dakwaan sudah dibacakan. Kita tidak ajukan eksepsi,” ucap kuasa hukum terdakwa, Indah Elysa, Rabu (1/5).
Sementara dalam dakwaan JPU Bambang Suparyanto, Nyoman Arif Budiman dkk., yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa, dalam perkara ini terdakwa disebut merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Adat Tamblang sebesar Rp1.555.683.776,00. Peristiwa itu diduga dilakukan terdakwa sejak tahun 2014 hingga 2020.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan pihak desa adat hingga melakukan audit dengan penunjukan audit independen. Hasilnya, ditemukan dugaan penyimpangan manajemen yang dilakukan secara langsung maupun tidak langung oleh Ketua LPD Adat Tamblang, Sekretaris dan Bendahara.
Selain itu tata cara pembukuan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi pada metode cash flow dan pengelolaan kas tidak sesuai dengan ketentuan secara umum dengan jumlah besaran kas yang harus dipegang dan sejumlah temuan lainnya, termasuk adanya penggandaan sistem yang dipakai untuk laporan pertanggungjawaban LPD baik kepada Desa Adat Tamblang, Pengawas LPD dan LPLPD Kabupaten Buleleng.
Ada juga pemakaian tabungan sukarela yang dilakukan secara terus menerus dengan bukti perbedaan antara sistem dengan buku tabungan. Hingga Ketua LPD melakukan pinjaman di LPD Desa Banyuatis. Mirisnya, hasil penelusuran Kelian Adat Tamblang ke LPD Desa Banyuatis dibenarkan bahwa pinjaman tersebut atas nama LPD Desa Adat Tamblang sebesar Rp. 150.000.000,- dengan memalsukan tanda tangan Kelian Desa Adat Tamblang di dokumen perjanjian kredit.
Selain itu juga dilakukan investigasi dan menemukan ada pengakuan penggunaan uang oleh ketua, sekretaris dan bendahara mencapai ratusan juta.
Masih dalam dakwaan JPU, dijelaskan pula bahwa sejak pertengahan tahun 2014 sampai 2020 Uang Kas LPD tidak setiap hari disimpan di Bank BPD dan terhadap uang kas tersebut terdakwa membawa pulang dan menyimpannya.
Selanjutnya setiap terdakwa membawa uang Kas LPD ke-esokan harinya terdakwa mengembalikan uang Kas LPD kepada saksi Made Opi Antarini namun jumlah uangnya yang terdakwa kembalikan selalu berkurang atau ada selisih. Dan terhadap hal tersebut atas sepengetahuan dan permintaan dari terdakwa yang berkata kepada saksi Ketut Trimayasa “tolong dikondisikan”.
tas perintah tersebut saksi Ketut Trimayasa membuat Berita Acara Penerimaan Uang menyeimbangkan kas dengan neraca dengan cara menarik tabungan beberapa nasabah agar seolah-olah nasabah melakukan penarikan padahal yang sebenarnya nasabah tidak ada melakukan penarikan.
Secara akumulatif, perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa Penyalahgunaan Wewenang pada LPD Desa Adat Tamblang Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 telah menguntungkan diri terdakwa kurang lebih sebesar Rp1.555.683.776,00.
Atas kerugian keuangan negara (LPD Desa Adat Tamblang) tersebut, telah dilakukan pengembalian sampai dengan tanggal 17 Juli 2020 oleh terdakwa sebanyak dua kali senilai total Rp217.000.000,00. (Miasa/Balipost)